Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id) ( kompas.com)

Korlantas Polri Berencana Hadirkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online

20 Maret 2021 16:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korlantas Polri berencana menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.

Lebih jauh, nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui 'app store' atau 'play store'.

"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, Kamis (18/3/2021).

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," papar Yusuf.

"Jika tidak atau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujarnya.

Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara elektronik. Jadi, Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada tiap- tiap wilayah agar melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Usai diperiksa, tim dokter akan meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes pemohon beserta pernyataan lolos atau tidaknya.

Aplikasi perpanjangan SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya jika permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam batas waktu 14 hari.

Pada saat pemohon sudah melewati berbagai syarat tersebut, sistem akan meminta verifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM.

"Pemohon bisa memilih pengiriman foto dan tanda tangan, serta pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM. Jadi kalau lulus yang mengantar SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih, mungkin di dekat rumah atau tempat kerja," kata Yusuf.

Pemohon juga bisa memilik mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain, atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Bakal Hadirkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/171200415/korlantas-polri-bakal-hadirkan-aplikasi-perpanjangan-sim-online.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm