Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine   (Twitter/TMCPoldaMetro)
Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine (Twitter/TMCPoldaMetro) ( kompas.com)

Mobil Pribadi Pakai Rotator, Pilih Dipenjara atau Didenda?

21 Maret 2021 18:26 WIB

Terkait sirene dan strobo, bersadarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki prioritas jalan.

Kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah sudah memiliki hak prioritas di jalan raya tanpa pengawalan.

Untuk mengganjar si pemilik kendaraan yang nakal dan tertangkap menggunakan storbo dan sirine, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahin 2009 pasal 287 ayat 4, bukan hanya bisa ditilang tetapi juga dipenjara selama satu bulan.

Berikut bunyi lengkap pasalnya.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000,”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Pribadi Pakai Rotator, Pilih Didenda atau Dipenjara?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/21/072200215/mobil-pribadi-pakai-rotator-pilih-didenda-atau-dipenjara-?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm