Karyawan memeriksa envirotainer berisi vaksin Covid-19 AstraZeneca saat tiba di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021) malam. Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca bagian awal dari batch pertama skema kerja sama global untuk vaksin dan imunisasi (GAVI) COVAX Facility tiba di Bio Farma yang selanjutnya akan diproses dan didistribusikan guna mempercepat target vaksinasi yang merata ke seluruh penduduk Indonesia.
Karyawan memeriksa envirotainer berisi vaksin Covid-19 AstraZeneca saat tiba di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021) malam. Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca bagian awal dari batch pertama skema kerja sama global untuk vaksin dan imunisasi (GAVI) COVAX Facility tiba di Bio Farma yang selanjutnya akan diproses dan didistribusikan guna mempercepat target vaksinasi yang merata ke seluruh penduduk Indonesia. ( (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI))

Ketua MUI Jatim Sebut Vaksin AstraZeneca Hukumnya Halal

22 Maret 2021 14:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, mengatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.

Hal ini dsampaikan saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi massal, Senin (22/3/2021).

"Tadi pagi Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh-pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," ucap Hasan di lokasi, dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.


Menurut Hasan, sudah semestinya vaksin AstraZeneca dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah. Sebab, tujuannya tidak lain ialah untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.

"Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," ucap dia. Hasan mengatakan, pada hari ini MUI berencana untuk menerbitkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca.

Fatwa ini dikeluarkan setelah melalui audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa MUI.

"Hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," katanya.


Sebelumnya, MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 sudah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram. Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.


Namun demikian, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat diperbolehkan.

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).


"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ungkap dia.

Adapun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia pada 22 Februari 2021 lalu.

BPOM menyatakan telah melakukan proses evaluasi terhadap keamanan, khasiat, dan mutu vaksin tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca Hukumnya Halal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/13252491/ketua-mui-jatim-vaksin-astrazeneca-hukumnya-halal?page=2.
\

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm