SONORABANGKA.ID - Pelaksanaan Razia knalpot bising semakin gencar dilakukan. Tak sedikit pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan suara bising tersebut.
Beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial mengenai kejadian di daerah Lembang. Saat itu, banyak pengguna knalpot bising diberhentikan petugas dan knalpotnya dirusak oleh beberapa oknum.
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, dalam videonya di YouTube Siger Gakkum Official, mengatakan, knalpot bising milik pelanggar tidak boleh dirusak.
"Barang bukti seperti knalpot racing tidak dapat dirusak atau dimusnahkan atau diketok atau dihancurkan, itu tidak bisa. Jadi, harus dikembalikan lagi kepada pemiliknya," ujar Poeloeng.
Ditambahkan Poeloeng, dengan syarat, si pemilik atau si pelanggar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kalau kembali melanggar, petugas kepolisian akan melakukan penindakan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kiriminologi Universitas Indonesia (UI), mengatakan, pengrusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan.
"Jika mengalami kerugian akibat tindakan perusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK Kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tidak Boleh Merusak Knalpot Bising yang Kena Razia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/22/154100315/polisi-tidak-boleh-merusak-knalpot-bising-yang-kena-razia.