Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). ( (DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB))

JPU Tegaskan Rizieq Shihab Tak Berhak Rahasiakan Status Positif Covid-19

31 Maret 2021 12:42 WIB

Akan Tetapi, jaksa menilai Rizieq bersama pihak RS Ummi Bogor justru berupaya menutupi fakta bahwa Rizieq positif Covid-19. Rizieq bahkan menolak saat pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor berupaya melakukan swab test ulang.


Dalam video yang diunggah di RS Ummi, Rizieq mengaku hasil pemeriksaan kesehatannya baik. Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq sudah dinyatakan positif Covid-19.

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tegaskan Rizieq Shihab Tak Berhak Rahasiakan Status Positif Covid-19", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/31/12031471/jaksa-tegaskan-rizieq-shihab-tak-berhak-rahasiakan-status-positif-covid?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm