SONORABANGKA.ID - Saat ini Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, terdakwa Rizieq Shihab tak berhak merahasiakan statusnya yang positif Covid-19.
Hal ini diungkapkan jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab sebagai terdakwa kasus swab test Covid-19 palsu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Awalnya, jaksa mengutip eksepsi yang disampaikan Rizieq dalam sidang sebelumnya.
Rizieq mengaku berhak merahasiakan statusnya yang dinyatakan positif Covid-19 karena dilindungi Undang-Undang Kesehatan terkait data pasien.
"Pada pokoknya terdakwa mengatakan jika terdakwa berhak merahasiakan hasil pemeriksaan terdakwa karena pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan," ucap jaksa.
Namun, pernyataan Rizieq dalam eksepsinya tersebut dibantah oleh jaksa.
Jaksa menegaskan, dalam masa pandemi, pasien yang terpapar Covid-19 wajib melaporkan statusnya ke Kementerian Kesehatan. Ini karena Covid-19 merupakan penyakit menular.
"Dalam kondisi pandemi Covid-19, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19, maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," ujar jaksa.
Jaksa menegaskan hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor tentang Pelaporan Covid-19 di Rumah Sakit.
"Serta sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan wabah penyakit menular yang tujuannya adalah agar Satgas Covid-19 bisa melakukan tracing atau pelacakan, pemantauan, dan pengawasan," kata jaksa.
Akan Tetapi, jaksa menilai Rizieq bersama pihak RS Ummi Bogor justru berupaya menutupi fakta bahwa Rizieq positif Covid-19. Rizieq bahkan menolak saat pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor berupaya melakukan swab test ulang.
Dalam video yang diunggah di RS Ummi, Rizieq mengaku hasil pemeriksaan kesehatannya baik. Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq sudah dinyatakan positif Covid-19.
Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tegaskan Rizieq Shihab Tak Berhak Rahasiakan Status Positif Covid-19", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/31/12031471/jaksa-tegaskan-rizieq-shihab-tak-berhak-rahasiakan-status-positif-covid?page=2.