Ilustrasi Banpres Produktif.
Ilustrasi Banpres Produktif. ( DOK. PIXABAY)

Persyaratan dan Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta

9 April 2021 10:18 WIB

3. Warga Negara Indonesia (WNI)

4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

5. bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.


Cara mendaftar BPUM Untuk mendaftar program BPUM 2021, pelaku usaha mikro terlebih dahulu mengajukan usulan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten atau kota masing-masing.

Setelah diajukan ke Dinas Koperasi UKM tingkat kabupaten, maka selanjutnya akan dilalui proses secara bertahap dari provinsi hingga KemenkopUKM.

Terdapat beberapa data yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan diri untuk mendapatkan BPUM.

Data tersebut yakni sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga

3. Nama Lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon


Nantinya, akan dilakukan proses verifikasi atas data tersebut. Proses verifikasi tersebut meliputi verifikasi identitas serta kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM kabupaten/kota.

Proses verifikasi diperlukan untuk memastikan penerima BPUM tidak memiliki identitas ganda atau duplikasi dengan penerima BPUM lain serta untuk memasitkan NIK sesuai dengan format administrasi kependudukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta dan Persyaratannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/09/095241426/cara-daftar-bpum-2021-rp-12-juta-dan-persyaratannya?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm