Ilustrasi Banpres Produktif.
Ilustrasi Banpres Produktif. ( DOK. PIXABAY)

Persyaratan dan Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta

9 April 2021 10:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sudah membuka pengajuan atau pendafaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro atau BPUM.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, program BPUM akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Total anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 15,36 triliun.


“(BLT UMKM) Diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” ujar Eddy dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Eddy mengatakan, penyaluran BPUM bagi pelaku Usaha Mikro akan dilakukan secara dua tahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku Usaha Mikro memperoleh Rp 1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” ujar Eddy.


Aturan mengenai nilai dari BPUM 2021 sendiri tertuang di dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, bantuan untuk UMKM ini tidak bisa diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sedang menerima KUR.

Adapun berikut syarat bagi pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan BPUM:
1. Belum pernah atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

2. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

3. Warga Negara Indonesia (WNI)

4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

5. bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.


Cara mendaftar BPUM Untuk mendaftar program BPUM 2021, pelaku usaha mikro terlebih dahulu mengajukan usulan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten atau kota masing-masing.

Setelah diajukan ke Dinas Koperasi UKM tingkat kabupaten, maka selanjutnya akan dilalui proses secara bertahap dari provinsi hingga KemenkopUKM.

Terdapat beberapa data yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan diri untuk mendapatkan BPUM.

Data tersebut yakni sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga

3. Nama Lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon


Nantinya, akan dilakukan proses verifikasi atas data tersebut. Proses verifikasi tersebut meliputi verifikasi identitas serta kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM kabupaten/kota.

Proses verifikasi diperlukan untuk memastikan penerima BPUM tidak memiliki identitas ganda atau duplikasi dengan penerima BPUM lain serta untuk memasitkan NIK sesuai dengan format administrasi kependudukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta dan Persyaratannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/09/095241426/cara-daftar-bpum-2021-rp-12-juta-dan-persyaratannya?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm