Sebab, Adilla Dimitri sedari awal persidangan tidak hadir ataupun memberikan kuasa kepada kuasa hukum.
Putusan majelis hakim ini juga belum berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inkrah sampai 14 hari ke depan. Apabila tidak ada upaya hukum dari Adilla Dimitri, putusan tersebut bisa dikatakan inkrah atau BHT.
3. Tak ada hak asuh anak dan harta gana-gini
Ficky memastikan, Wulan Guritno hanya mengajukan gugatan cerai kepada Adilla Dimitri.
Tidak ada hak asuh anak dan harta gana-gini dalam amar gugat perempuan kelahiran April 1981 itu. "Enggak ada permintaan hak asuh anak. Harta gana-gini) enggak ada," ujar Ficky.
4. Kondisi hubungan
Meski telah resmi cerai, Ficky memastikan Wulan Guritno dan Adilla Dimitri memiliki hubungan yang baik.
Ficky juga membantah adanya perselingkuhan dalam rumah tangga mereka berdua. "Cuma, intinya mereka baik-baik saja.
Mereka baik-baik saja," ucap Ficky. Namun, Ficky tidak bisa memberikan keterangan mengenai alasan Wulan Guritno menggugat cerai Adilla Dimitri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wulan Guritno Resmi Cerai dari Adilla Dimitri, Alasan Utama Berpisah Masih Teka-teki", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/09/100830466/wulan-guritno-resmi-cerai-dari-adilla-dimitri-alasan-utama-berpisah-masih?page=2.