( Ist)

Kunjungi Babel, Kemenko Marves Akan Bentuk Pokja Pengawasan, Pengendalian, dan Pemanfaatan Limbah Timah

10 April 2021 13:22 WIB

SonoraBangka.id – Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Nani Hendiarti kunjungan kerja ke Bangka Belitung untuk melihat penanganan limbah tambang timah serta rapat koordinasi rencana pembentukan pokja (task force) di dua tempat yaitu PT Cinta Alam Lestari (CAL) dan PT Bersahaja Berkat Sahabat Jaya (BBSJ) yang berada di Batu Rusa, Sungailiat.(08/04/21).

Rombongan Kemenko Marves yang didampingi oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Wakil Gubernur, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, serta Kajari Bangka Belitung, mengunjungi kedua perusahaan ini guna melihat proses pemisahan timah dan mineral ikutan lainnya yang menghasilkan monasit, ilmenite, dan zirkon.

Disampaikan oleh Nani Hendiarti, rencana pembentukan task force ( pokja)akan dibagi menjadi dua tim kerja. Tim pertama adalah pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum. Lingkup kerja tim ini terkait dugaan peredaraan/ekspor ilegal terhadap produk samping atau sisa hasil pengolahan tambang timah termasuk sisa hasil pemurnian (tin slag).

Tim kedua adalah tim kerja pemanfaatan untuk industri dalam negeri. Lingkup kerja tim meliputi pendataan jumlah atau volume limbah tambang timah di setiap usaha tambang timah dan smelter, melakukan penelitian kandungan elemen penting sisa hasil pengolahan, dan mengkaji pengembangan industri pemanfaatan kandungan logam tanah jarang. Sehingga tim kerja ini difokuskan untuk mendukung produksi dalam negeri, di mana saat ini pemerintah sedang mendorong Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Sudah diketahui bahwa, mineral ikutan ini cukup memiliki potensi sebagai pendapatan negara dan berpotensi sebagai kerugian negara apabila tidak dikelola dengan baik. Karena mineral ikutan atau sisa hasil produksi memiliki nilai yang cukup strategis.

Disampaikan oleh Gubernur Erzaldi, pengiriman zirkon yang merupakan hasil dari limbah pengolahan timah, saat ini sudah ada aturannya. Aturan ini ada di ESDM Babel, saat ini yang boleh dikirim adalah zirkon sudah dimurnikan sebesar 65,9%.

“Aturan ini harus kita ikuti. Tetapi ada satu hal yang harus kita tindak lanjuti lagi. Ketika akan di ekspor selain diperiksa oleh surveyor, mineral yang tadinya telah dimurnikan tentunya meninggalkan sisa. Sisanya sudah pasti timah, monasit, ilmenit, tinggal persentasenya lagi yang perlu kita cek kembali di lapangan. Mungkin ini bisa menjadi salah satu di dalam aturan yang kita tambahkan,” terang Erzaldi.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.