SonoraBangka.id - Umat Islam yang tengah terpapar Covid-19 di wajibkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjalani ibadah Ramadhan di rumah.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal Tahun 1442 Hijriah bertanggal 12 April 2021.
"Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Selasa (13/4/2021).
Adapun ibadah di bulan Ramadhan yang dimaksud meliputi pelaksanaan shalat fardu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan iktikaf.
Pada dasarnya pelaksanaan ibadah tersebut merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Sejalan dengan itu, MUI meminta supaya pelaksanaan shalat tarawih secara berjemaah yang dilaksanakan di mushala, masjid, aula kantor, dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan.
"Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Asrorun.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pelonggaran aktivitas ibadah, imbuh Asrorun, umat Islam dianjurkan untuk mensyiarkan dengan berbagai aktivitas ibadah.
"Termasuk ibadah yang melibatkan orang banyak (berjemaah) seperti shalat lima waktu, shalat tarawih, shalat witir, tadarus bersama, dan qiyamullail, serta majelis taklim dan pengajian," pungkas Asrorun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Wajibkan Penderita Covid-19 Jalani Ibadah Ramadhan di Rumah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/13/13262971/mui-wajibkan-penderita-covid-19-jalani-ibadah-ramadhan-di-rumah.