"Karena kegiatan itu kurang lebih satu mil dari pesisir, kemudian di situlah tempat kami mencari ikan," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasi Produksi (Dirops) PT Timah, Agung Pratama menjelaskan untuk beroperasi PIP, disebutkan pasti akan melalui rangkaian mekanisme di antaranya Standard Operasional Pekerjaan (SOP) serta pemberitahuan, yang hingga kini pihaknya tidak pernah mengeluarkan karena tidak pernah ada wacana menuju ke arah sana.
"Kabar PIP yang masuk ke Batu Perahu dan Belo Laut, sampai sejauh ini kita belum ada untuk rencana kegiatan PIP di kedua wilayah tersebut," ujarnya,
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman selaku fasilitator menekankan kepada PT Timah dalam menjalankan usahanya agar tidak merugikan masyarakat. Disamping itu terkait adanya misskomunikasi ini, gubernur menyarankan PT Timah untuk sering mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aktivitasnya.
"Saya sarankan kepada PT Timah untuk menambah direksi yang khusus mengadakan komunikasi dengan masyarakat," ujarnya.
Disamping itu, gubernur menginformasikan kepada PT Timah bahwa kawasan Desa Rias oleh Pemprov. Babel sedang difokuskan di bidang pertanian dengan investasi yang besar, sehingga pihaknya minta atensi khusus dari PT Timah apabila adanya penambangan di wilayah tersebut.
"Perjuangan nelayan yang terganggu karena aktivitas pertambangan ini sudah didengar PT Timah, saya yakin PT Timah akan mengakomodir keinginan para nelayan," ujarnya
Orang nomor satu di Babel itu menjelaskan tidak dapat membatalkan IUP sekalipun dirinya gubernur. Oleh karenanya, jika masyarakat berkeberatan terkait aktivitas penambangan untuk mengirimkan surat penolakan, yang menjadi dasar untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.