Kedua ialah perasaan takut akan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat ketika mengadukannya.
Ketiga, korban yang merasa jadi korban tidak tahu caranya mengakses bantuan baik hukum maupun psikologis.
Keempat yaitu kekhawatiran malah akan menjadi korban UU ITE ketika mengakui pengalamannya di media sosial.
Sedangkan tantangan terakhir karena ketiadaan teman untuk mendampingi proses pencarian keadilan atas pengalamannya.
Tiga faktor utama yang bisa jadi acuan korban kekerasan online
Sayangnya, sejauh ini masyarakat khususnya anak muda belum memahami benar definisi KBGO ini.
Dalam kebanyakan kasus, korban kerap merasa ragu apakah sudah menjadi korban kekerasan di ranah daring atau tidak.
Neira mengakui memang ada tantangan tersediri untuk memastikan apakah kita mengalami kekerasan online.
"Agak tricky karena setiap orang kasusnya bisa berbeda," jelasnya.
Namun demikian, ia menyebutkan ada tiga aspek yang bisa dijadikan indikator yaitu:
Berbagai perilaku di ranah online yang sifatnya tidak diinginkan bisa jadi bentuk KBGO.
Konsep consent amat diperlukan untuk membedakan apakah perilaku atau atensi dari orang lain bisa dikategorikan sebagai kekerasan.