( Ist)

Nico Plamonia Sosialisasikan Penyebarluasan Perda Keterbukaan Informasi Publik

12 Mei 2021 09:45 WIB

SonoraBangka.id - Melalui Program sosialisasi Perda (Sosper) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama menyampaikan Perda No. 6 tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara, di Ballroom Hotel Santika, Senin (10/5/2021).

Dikatakan Nico, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi terkecuali informasi rahasia negara yang tidak diperbolehkan.

"Kita semua berhak untuk tahu (misalnya kita bertanya ke kelurahan untuk meminta data, kalau kelurahan tidak memberikan data itu, kita bisa meminta secara paksa, tinggal lapor ke Komisi Informasi Daerah (KID)," ujarnya.

Politisi partai Demokrat ini mengungkapkan, terkadang masyarakat mengalami kesulitan untuk meminta data informasi dengan dalih data tersebut merupakan rahasia negara, sehingga perlu diketahui secara jelas kriteria apa saja data yang masuk ke dalam rahasia negara.

"Kalau memang rahasia negara itu memang tidak bisa diganggu gugat, memang ada informasi yang tidak bisa diberikan ke publik, misalnya masalah ketahanan nasional," terangnya.

"Tapi kalau data yang menerima itu penting, maka itu adalah data publik, misalnya, kalau ada pihak rumah sakit tidak bisa menerima pasien karena ruang full, kita bisa minta datanya,"tambahnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm