( Ist)

Gubernur Inginkan Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang Asal Babel Punya Regulasi Yang Kuat

18 Mei 2021 09:38 WIB

SonoraBangka.id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, bersama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI mengkaji Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, beberapa hari lalu.

Dalam kegiatan tersebut gubernur menyambut baik kehadiran Tim Lemhanas ke Bangka Belitung dan berharap pertemuan ini menghasilkan suatu rumusan kebijakan yang akan disampaikan langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo sehingga akan segera ditindaklanjuti terkait kebijakan dalam pengelolaan mineral dan logam tanah jarang.

"Saya yakin apabila masukan-masukan ini disampaikan oleh Lemhanas, maka Bapak Presiden akan segera menanggapinya, "ujar Gubernur Erzaldi.

Dijelaskannya, semakin lama penanganan logam tanah jarang ini dilakukan maka akan semakin rugi negeri ini karena dimanfaatkan oleh negara lain melalui oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Harus ada regulasi yang kuat untuk mengaturnya," tegas orang nomor satu di Babel ini.

Selama ini dijelaskannya juga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berupaya dengan mengeluarkan kebijakan seperti Perda Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta turunannya yaitu Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2009 sebagai pelaksanaannya.

Namun terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara menyebabkan perda tersebut tidak berlaku, hal ini berdampak pada penjualan mineral ikutan yang tidak terkendali.

Oleh sebab itu dalam forum ini gubernur berharap adanya kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan mineral ikutan dan logam tanah jarang.

Pengawasan yang ketat dan regulasi khusus terkait perdagangan mineral sisa hasil tambang, hilirisasi komoditas mineral, regulasi batasan kadar komoditas mineral dan tanah jarang dari impurities, pembatasan penjualan mineral ikutan antar pulau, serta payung hukum legalitas kegiatan usaha dimaksud dan pengelolaan mineral dan logam tanah jarang bekerjasama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) diharapkan dapat mengatasi hal ini.

Sementara itu Deputi Pengkajian Strategik, Prof. Reni Mayerni menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini Pengkajian Strategik Lemhanas RI melaksanakan program kajian berlanjut tentang Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang dalam mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional.

Dengan lokus di Bangka Belitung, pihaknya ingin memperdalam materi kajian sebagai upaya untuk mendapatkan data dan fakta riil sesuai kondisi di lapangan tentang hilirisasi mineral dan logam tanah jarang.

Harapannya dari kegiatan ini dapat memberikan kontribusi terhadap upaya mencari solusi persoalan hilirisasi dan logam tanah jarang.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm