ban mobil baru (Kompas.com/Fathan Radityasani)
ban mobil baru (Kompas.com/Fathan Radityasani) ( kompas.com)

Kenali Tentang Arti Garis Warna-warni Pada Ban Baru

23 Mei 2021 22:04 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pada ban mobil yang masih baru, akan ada seperti garis dengan warna tertentu di bagian telapak ban. Tapi seiring berjalannya waktu, warna tersebut akan menghilang karena gesekan ban dengan aspal.

Banyak yang tidak tahu tentang fungsi garis warna pada ban yang warna-warni.

On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal menjelaskan, garis warna-warni pada ban atau yang biasa disebut dengan “trade mark”, memiliki fungsi lebih kearah keperluan pada saat di pabrik ban maupun di toko ban, bukan untuk konsumen.

"Itu sebenarnya untuk keperluan internal di pabrik atau di toko ban, tidak berpengaruh ke konsumen. Kalau di pabrikan istilahnya trade mark. Warna tersebut dibedakan agar lebih mudah untuk membedakan ukuran ban dengan cepat," kata Zulpata kepada Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

Garis warna pada telapak ban dibuat untuk mempermudah dalam menggolongkan ban berdasarkan ukurannya.

Karena akan ada banyak ukuran ban di pabrik, untuk dapat melihatnya dengan cepat cukup melihat dari garis warna tersebut.

Biasanya ban dibedakan berdasarkan ukuran atau jenis kendaraan yang memakainya. Misalkan untuk kendaraan dengan ukuran ban 215/70 akan dikelompokkan ke golongan tersebut karena memiliki ukuran yang sama.

"Kan tidak mungkin di pabrik ban pekerja kalau melihat ukuran ban harus dicek satu-satu pada keterangan samping bannya. Dengan diberikan tanda khusus akan lebih efisien dan mempermudah pekerjaan," ucap Zulpata.

Zulpata juga menambahkan, walaupun tiap-tiap ukuran ban punya warna khusus, itu bukan merupakan standar SNI untuk warnanya. Tiap-tiap pabrikan memiliki kode warna sendiri untuk membedakan produk mereka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali Arti Garis Warna-warni pada Ban Baru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/23/072928415/kenali-arti-garis-warna-warni-pada-ban-baru.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm