"Pelaku-pelaku ini juga lebih banyak residivis. Mereka yang keluar penjara bukannya sadar tapi melakukan ulang karena dia tidak memiliki pekerjaan kembali melakukan kembali kejahatan jalanan."kata Kombes Pol Rudi.
Selanjutnya untuk menghindari jadi korban, Dir Reskrimum menerangkan bahwa korban tindak kejahatan pada tataran kesempatan. Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat bisa menjaga harta milik sendiri dengan baik.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Budi juga menjelaskan layanan 110. Dikatakan layanan 110 tersebut bisa melaporkan apa saja.
"On the spot. Saat itu juga masyarakat tau kejahatan langsung saja ditelponkan ke 110. Nantinya dimana dia berada, Kepolisian terdekat (Kapolres) akan merespon dan dia akan tersambung ke tingkat Polda. Jadi kejahatan apapun yang bisa dilaporkan semua kegiatan bisa dilaporakan yang penting informasinya valid dan bisa dipertanggung jawabkan."jelas Kombes Pol Rudi.
Diakhir perbincangan, Dir Reskrimum menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas dilingkungan masing-masing. Selain itu untuk lebih terbuka dengan lingkungan, jika menemukan informasi segera hubungi nomor Kepolisian yang sudah tersebar ataupun kantor Kepolisian terdekat.