SonoraBangka.id.- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Budi Hermawan mengatakan dalam kejahatan ada beberapa jenis yang harus diketahui yakni kejahatan konvensional, kejahatan kekayaan negara, kontijensi serta transnasional.
Hal ini disampaikan Dir Reskrimum saat bincang-bincang bersama Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Drs. A. Maladi diacara Tribrata Talk dengan tema Street Crime/Kejahatan Jalanan,(24/5/21).
Kombes Pol Budi menjelaskan untuk kejahatan jalanan merupakan salah satu tindak kejahatan yang tergolong dikejahatan konvensional. Kejahatan konvensional ini sendiri dampaknya berakibat pada fisik dan psikis.
"Modus-modusnya bisa dilakukan dengan berbagai cara. Kejahatan jalanan ini lebih ke fisik baik korban maupun material."jelas Dir Krimum.
Terjadinya tindak kejahatan jalanan ini didasari atas niatan dan kesempatan. Niatnya sendiri timbul dari pelaku dan kesempatan ditimbulkan oleh masyarakat sendiri sehingga kondisi seperti inilah yang menimbulkan kejahatan jalanan.
"Seperti contoh beberapa bulan yang lalu jajaran di Polres mengungkap kasus curanmor. Rata-rata kuncinya ditinggalkan dimotor ini kelengahan dari masyarakat sendiri. Itulah faktor-faktor yang menyebabkan orang dapat kesempatannya untuk menjalankan niatnya melakukan tindak kejahatan."kata Kombes Pol Budi.
Dalam kasus kejahatan jalanan ini, dikatakan Dir Reskrimum ada beberapa yang mempengaruhi orang untuk melakukan tindak kejahatan salah satunya faktor ekonomi. Hal inilah yang membuat para pelaku nekat untuk melakukan tindak kejahatan seperti curas, curat maupun curanmor.
Dijajaran Polda Babel, upaya-upaya dalam memberantas kejahatan telah dilakukan Polri seperti pemetaan daerah rawan kejahatan sampai meningkatkan jaringan informasi.
Selain itu, setiap anggota Polri khususnya jajaran Reskrim juga dibekali kemampuan khusus. Kemampuan ini meliputi kemampuan tehnis salah satunya berkaitan dengan regulasi atau SOPnya harus sudah paham. Kemudian kemampuan taktis ini berkaitan dengan strategi dalam melakukan pengungkapan serta kemampuan keuletan yakni mampu mengelola informasi.
Dir Reskrimum juga menjelaskan untuk jaringan-jaringan dalam kejahatan jalanan ini dilakukan terbatas dan tidak terorganisir. Tindak kejahatan seperti ini lebih memenuhi kebutuhan masalah ekonomi.
"Pelaku-pelaku ini juga lebih banyak residivis. Mereka yang keluar penjara bukannya sadar tapi melakukan ulang karena dia tidak memiliki pekerjaan kembali melakukan kembali kejahatan jalanan."kata Kombes Pol Rudi.
Selanjutnya untuk menghindari jadi korban, Dir Reskrimum menerangkan bahwa korban tindak kejahatan pada tataran kesempatan. Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat bisa menjaga harta milik sendiri dengan baik.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Budi juga menjelaskan layanan 110. Dikatakan layanan 110 tersebut bisa melaporkan apa saja.
"On the spot. Saat itu juga masyarakat tau kejahatan langsung saja ditelponkan ke 110. Nantinya dimana dia berada, Kepolisian terdekat (Kapolres) akan merespon dan dia akan tersambung ke tingkat Polda. Jadi kejahatan apapun yang bisa dilaporkan semua kegiatan bisa dilaporakan yang penting informasinya valid dan bisa dipertanggung jawabkan."jelas Kombes Pol Rudi.
Diakhir perbincangan, Dir Reskrimum menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas dilingkungan masing-masing. Selain itu untuk lebih terbuka dengan lingkungan, jika menemukan informasi segera hubungi nomor Kepolisian yang sudah tersebar ataupun kantor Kepolisian terdekat.