Surat Izin Mengemudi (SIM) C Milik Wisely Michello Putra Sut. (Dok. Facebook Gresik Sumpek)
Surat Izin Mengemudi (SIM) C Milik Wisely Michello Putra Sut. (Dok. Facebook Gresik Sumpek) ( kompas.com)

Pengguna Motor Listrik Bakal Memiliki SIM C Khusus

28 Mei 2021 19:15 WIB

SONORABANGKA.ID - Baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Secara keseluruhan isinya mengenai penggolongan jenis SIM, tapi yang menarik adalah untuk pengguna sepeda motor, khususnya motor listrik.

Dijelaskan pada Pasal 3, penggunaan SIM C hanya untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. Untuk pengguna motor listrik, nantinya akan menggunakan SIM CI dan CII.

Hal ini tertuang pada Pasal 3 poin G-I, yakni ;

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Artinya, belum tentu nanti pengguna atau pemillik motor listrik bisa seliweran di jalan raya dengan SIM C konvensional.

Sayang, belum ada informasi lebih detail mengenai kapan pemberlakuan atau implementasi dari penggolongan SIM ini berjalan.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, juga belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," kata Anrianto kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Motor Listrik Bakal Punya SIM C Khusus", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/28/080200515/pengguna-motor-listrik-bakal-punya-sim-c-khusus.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm