Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id) ( kompas.com)

Penggolongan SIM C Bakal Berlaku Akhir Tahun Ini

31 Mei 2021 21:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Secara keseluruhan, aturan ini berisi mengenai penggolongan jenis SIM terkhusus sepeda motor listrik. Jadi, nantinya pengguna motor maupun mobil hanya memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi kendaraannya.

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga golongan yang dibedakan dari sisi kubikasinya yaitu C (kurang dari 250 cc), CI, ( 250 cc - 500 cc dan listrik) dan CII (lebih dari 500 cc dan listrik).

Kemudian untuk SIM D, statusnya disamakan dengan SIM C hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.

Sementara DI, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.

Lalu, kapan penggolongan ini berlaku? Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan kalau aturan bakal diterapkan enam minimal enam bulan sejak terbit.

"Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah didtetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," kata dia kepada Kompas.com belum lama ini.

Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Hal serupa juga dikatakan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto yang belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait peraturan terkait.

"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggolongan SIM C Berlaku Akhir Tahun Ini ", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/31/091200715/penggolongan-sim-c-berlaku-akhir-tahun-ini-.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm