Bagi pelancong non-Saudi yang tiba di Kerajaan, pelancong yang dibebaskan, kelompok yang diimunisasi, dan tidak divaksinasi harus memberikan sertifikat kesehatan yang disetujui di Kerajaan (sertifikat pemeriksaan virus corona PCR) tidak lebih dari 72 jam dari waktu penerbangan. Kebijakan itu berlaku mulai hari Minggu, 30 Mei 2021, pukul 01.00 waktu setempat.
Mengutip dari Arabian Business, 29 Mei 2021 lalu, penumpang yang tiba di Arab Saudi harus memberikan sertifikat vaksinasi yang menunjukkan bahwa mereka telah menerima suntikan yang disetujui. Vaksin yang disetujui termasuk Pfizer-BioNTech, Oxford-AstraZeneca, Moderna, dan Janssen Johnson & Johnson.
Semua penumpang non-Saudi yang berusia di atas 8 tahun harus menyerahkan tes virus corona PCR negatif yang telah diselesaikan dalam waktu 72 jam setelah naik ke penerbangan.
Proses karantina
Pada saat kedatangan, penumpang (kecuali yang dikecualikan) harus menyelesaikan karantina di fasilitas yang disetujui dengan biaya sendiri selama tujuh hari.
Tes PCR harus dilakukan pada hari ketujuh. Jika tes negatif, pelancong dapat keluar dari karantina pada hari berikutnya. Bagi mereka yang harus dikarantina, harus melakukannya di kota kedatangan, dan reservasi karantina institusional dilakukan melalui perusahaan angkutan udara.
Selama berbulan-bulan, para pelancong yang berencana untuk kembali ke Arab Saudi merasa sulit untuk melakukannya karena pembatasan yang terlibat. Salah satunya yaitu Nagham Hassan (38), seorang warga ekspatriat Suriah di Kerajaan.
Dia berada di Perancis sejak Januari tahun lalu dan belum dapat kembali ke Jeddah karena pembatasan penerbangan dan penguncian yang diberlakukan di kedua negara.
“Saya menikah hanya beberapa bulan sebelum pandemi dimulai, dan mereka merencanakan kumpul-kumpul keluarga besar untuk saya dan suami Perancis saya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Negara yang Boleh Masuk Arab Saudi, Bukan untuk Haji", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/04/123000465/11-negara-yang-boleh-masuk-arab-saudi-bukan-untuk-haji?page=3.