SonoraBangka.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi menyatakan tidak setuju apabila tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemprov Babel dipotong.
"Saya pernah sampaikan beberapa waktu lalu bahwa saya sangat tidak setuju mengenai pemotongan TPP Asn, karena bagaimanapun dalam kondisi yang sulit seperti ini, tentu kebutuhan-kebutuhan lain itu kan meningkat, kemudian beban kerja juga meningkat," tegasnya.
Menurut Herman Suhadi kebijakan ini masih bisa dianulir walaupun nantinya sudah ditetapkan. Hal tersebut, dilakukan tidak terlepas dari perencanaan awal untuk kinerja kedepan, dengan selalu memperhatikan dan memperhitungkan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi kedepannya.
Sebelumnya, Politisi PDIP ini menuturkan, pihaknya telah menyetujui anggaran perubahan mendahului yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Babel pada saat rapat anggaran beberapa waktu lalu.
Disetujuinya anggaran perubahan mendahului ini, dijelaskan dia, dengan berbagai pertimbangan, yakni selain untuk penanganan Covid-19, anggaran perubahan ini juga diharapkan dapat mengantisipasi rencana pemotongan TPP ASN.
"Yang pertama memang untuk penanganan Covid-19, tapi dengan kita menyetujui anggaran perubahan yang mendahului itu, kita sangat berharap agar pada waktu itu adanya rencana pemangkasan TPP itu bisa dihitung ulang, dibuat perencanaan ulang, intinya agar kawan-kawan ASN itu TPP nya tidak dipotong," jelasnya.
Oleh karenanya, dia mengajak pihak eksekutif khususnya TAPD duduk satu meja untuk membahas dan mencari solusi terbaik agar TPP ASN ini tidak jadi dipotong.
"Ketika ada hal-hal yang harus dibicarakan dengan DPRD, ada suatu keputusan atau kebijakan lain, mari kita ambil kebijakan itu agar semua tidak mengalami pemotongan TPP itu. oleh karena itu kami mengajak kawan-kawan di TAPD untuk menghitung secara teliti, secara seksama dengan cermat sehingga hal ini tidak ada yang merasa dikorbankan,"ulasnya.
Selanjutnya, Herman Suhadi memberikan apresiasi atas kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemprov Babel untuk melakukan perampingan beberapa OPD sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2020.
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas eksekusi yang telah dilakukan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penggabungan Beberapa OPD, yang bertujuan untuk efisiensi birokrasi dan anggaran,"pungkasnya.