4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin dua dan tiga tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
Pemasangan kaca film juga berpengaruh terhadap keselamatan dalam mengemudi. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, penggunaan kaca film pada mobil tidak boleh sembarangan, hal itu juga berpengaruh kepada keselamatan dalam mengemudi.
"Pada saat mengemudi ada faktor-faktor yang dapat menggangu konsentrasi pada saat mengemudi, terutama pandangan. Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengganggu vibilitas pengemudi terutama pada saat hujan deras atau malam hari," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Pemasangan kaca film dengan kualitas bagus juga akan meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpang. Masalahnya, kaca film dengan kulaitas bagus akan terlihat gelap dari luar dan akan terlihat terang kalau di lihat dari dalam.
Hal ini dapat menghindari resiko pencurian, pandangan pengemudi (visibilitas), dan juga sebagai alat untuk menjaga privasi di dalam kabin mobil terutama jika perempuan yang ada di dalam mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Pemasangan Kaca Film di Mobil yang Benar", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/14/081200215/ini-aturan-pemasangan-kaca-film-di-mobil-yang-benar.