SONORABANGKA.ID - Bagian Kaca film merupakan lapisan tambahan yang diterapkan pada kaca mobil untuk mengurangi hawa panas dari luar. Selain itu kaca film juga bermanfaat untuk menjaga privasi dan keamanan bagi pemilik kendaraan.
Maka dari itu, pemasangan kaca film tidak boleh asal. Harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi kemanan pengemudi dan penumpang.
Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengurangi visibilitas pengemudi ke luar kendaraan dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Sedangkan kalau terlalu terang akan memicu kejahatan karena beberapa oknum pencuri bisa mengamati barang yang ada di dalam mobil dengan leluasa. kalau tidak terparkir dengan aman maka barang akan mudah diambil oleh pencuri.
Aturan mengenai pemasangan kaca film pada mobil sudah diatur dalam Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 dan PP Nomor 55 tahun 2012.
Sedangkan untuk teknisnya diatur pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut ada beberapa point penjelasan tentang aturan pemasangan kaca film pada mobil yakni sebagai berikut:
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin satu, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen;
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin satu dan dua, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin dua dan tiga tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
Pemasangan kaca film juga berpengaruh terhadap keselamatan dalam mengemudi. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, penggunaan kaca film pada mobil tidak boleh sembarangan, hal itu juga berpengaruh kepada keselamatan dalam mengemudi.
"Pada saat mengemudi ada faktor-faktor yang dapat menggangu konsentrasi pada saat mengemudi, terutama pandangan. Penggunaan kaca film yang terlalu gelap akan mengganggu vibilitas pengemudi terutama pada saat hujan deras atau malam hari," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Pemasangan kaca film dengan kualitas bagus juga akan meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpang. Masalahnya, kaca film dengan kulaitas bagus akan terlihat gelap dari luar dan akan terlihat terang kalau di lihat dari dalam.
Hal ini dapat menghindari resiko pencurian, pandangan pengemudi (visibilitas), dan juga sebagai alat untuk menjaga privasi di dalam kabin mobil terutama jika perempuan yang ada di dalam mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Pemasangan Kaca Film di Mobil yang Benar", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/14/081200215/ini-aturan-pemasangan-kaca-film-di-mobil-yang-benar.