a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;
d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;
e. tidak menyilaukan pengguna jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lampu Kabut Jangan Dibiarkan Nyala Terus", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/17/181100015/lampu-kabut-jangan-dibiarkan-nyala-terus.