Akan tetapi, sebelum mengisi ban menggunakan nitrogen pemilik kendaraan harus teliti. Terutama untuk memastikan bahwa kadar nitrogen sesuai yakni di atas 96 persen.
Bila ingin mengganti nitrogen murni sebaiknya angin pada ban dikosongkan terlebih dahulu baru diisi dengan nitrogen.
“Kadarnya harus di atas 96 persen saja. Jika di bawah itu, pada dasarnya itu udara biasa atau angin yang biasa kita isi, bukan nitrogen,” ujar Zulpata.
Maka dari itu Zulpata menyarankan untuk menanyakan terlebih dahulu berapa persen kadar nitrogen yang digunakan. Pengisian juga tidak boleh sembarangan bila menginginkan nitrogen dengan kadar 96 persen lebih.
“Biasanya di tempat khusus itu sudah menggunakan alat khusus yang bisa dipantau kadar nitrogennya. Misalkan di toko ban, dan juga di beberapa SPBU juga menyediakan udara nitrogen,” ucap Zulpata.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkan Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa buat Ban", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/27/175100115/bolehkan-mencampur-nitrogen-dengan-udara-biasa-buat-ban?page=all#page2.