SonoraBangka.id - Wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng) Herry Erfian, mewakili Bupati Bateng menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bateng Tahun Anggaran 2020. Disampaikan juga Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bateng, Rabu (30/06/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bateng, Me Hoa ini beragendakan Penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bateng kepada DPRD. Hal ini merupakan amanat dari pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain laporan penyampaian APBD, juga disampaikan Nota Pengantar RPJMD Tahun 2021-2026 dimana penyusunan dokumen RPJMD sendiri merupakan kewajiban Bupati setelah dilantik dan disesuaikan dengan Visi Misi Bupati.
Dalam sambutannya, Herry Erfian menyampaikan bahwa penyampaian Raperda yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bateng Tahun 2020 yang telah diaudit oleh BPK, merupakan bentuk komitmen untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab Bateng.
Diketahui bahwa pada tahun 2020 Pemkab Bateng kembali memperoleh sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya. Dijelaskan lebih lanjut oleh Wabup bahwa opini WTP dari BPK atas LKPD tidak serta merta menunjukan bahwa pengelolaan keuangan pada pemerintahan daerah telah bebas dari KKN. Opini itu menunjukkan bahwa laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
"Karena itu, merupakan tugas kita bersama untuk mendorong agar opini WTP yang sudah diperoleh sebanyak 5 kali secara berturut-turut tersebut juga bisa diikuti dengan terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” imbuhnya.
Wabup melanjukan dengan penyampaian RAPERDA tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Pemkab Bateng. Menurutnya, tujuan dari penyusunan RPJMD sendiri untuk menjabarkan visi dan misi ke dalam tujuan, sasaran dan indikator kinerja pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan, sehingga rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat terwujud. Hal ini demi menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah.
"Maksud penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 adalah untuk memberikan arah pembangunan jangka menengah dan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Bangka Tengah Tahun 2021-2026 secara transparan dan akuntabel,” jelas Wabup.