Bunga edelweis yang tumbuh di beberapa area pegunungan di pulau Jawa, termasuk flora yang dilindungi. Ada sanksi yang dijatuhkan bagi siapapun yang memetiknya.
Bunga edelweis yang tumbuh di beberapa area pegunungan di pulau Jawa, termasuk flora yang dilindungi. Ada sanksi yang dijatuhkan bagi siapapun yang memetiknya. ( Kompas.com | Anggara Wikan Prasetya)

Fakta Menarik Bunga Edelweis yang Kerap Disebut Bunga Abadi

7 Juli 2021 15:16 WIB

Jika ada pendaki yang nekat melakukannya, maka akan ada sanksi hukuman.

Berikut Bangkasonora.ID telah merangkum dari Tribunnewswiki.com, 5 fakta menarik bunga Edelweis.

1. Sanksi hukuman

Sebagai contoh, Gunung Gede Pangrango yang merupakan Kawasan konservasi menerapkan jika ada pendaki memetik Edelweis, akan dikenakan denda paling banyak Rp 100 juta.

Pelaku juga akan dipenjara paling lama lima tahun.

Alasan Edelweis tidak boleh dipetik karena keberadaanya di Kawasan konservasi.

“Secara perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi undang-undang,” kata Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo.

Kemudian, larangan memetik bunga Edelweiss itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pemetik bunga Edelweis melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

SumberGrid.ID
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm