Jika ada pendaki yang nekat melakukannya, maka akan ada sanksi hukuman.
Berikut Bangkasonora.ID telah merangkum dari Tribunnewswiki.com, 5 fakta menarik bunga Edelweis.
1. Sanksi hukuman
Sebagai contoh, Gunung Gede Pangrango yang merupakan Kawasan konservasi menerapkan jika ada pendaki memetik Edelweis, akan dikenakan denda paling banyak Rp 100 juta.
Pelaku juga akan dipenjara paling lama lima tahun.
Alasan Edelweis tidak boleh dipetik karena keberadaanya di Kawasan konservasi.
“Secara perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi undang-undang,” kata Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo.
Kemudian, larangan memetik bunga Edelweiss itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Pemetik bunga Edelweis melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.