Pemerintah Provinsi Lampung juga mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dari informasi akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021 nanti.
Terdapat 2 program pemutihan yang diberikan, yaitu:
- Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
5. Bali
Provinsi Bali pun turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga akhit tahun atau Desember 2021.
Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali yaitu:
- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.
Artikel ini sudah tayang di otomania.gridoto.com