2. Beli di penjual terpercaya
Saat membeli masker medis, pastikan untuk membelinya di penjual yang terpercaya.
Misalnya, Sahabat NOVA bisa membelinya di apotek atau toko kesehatan yang sudah terjamin.
Harga murah mungkin bisa kita dapatkan di e-commerce, namun masker medis tersebut bisa membawa petaka jika kita membelinya asal-asalan.
3. Ada izin edar
Cara terakhir adalah dengan memperhatikan izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Diketahui, sudah ada 966 industri masker medis yang mendapatkan legalitas dari pemerintah selama 1 tahun belakangan ini.
Sahabat NOVA juga disarankan untuk membeli masker dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan, izin edar dari Kemenkes berarti masker tersebut sudah layak dikategorikan sebagai masker bedah.
Dalam artian, masker itu telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat.