SONORABANGKA.ID - Rapat Paripurna Kedua Puluh Satu Masa Persidangan III DPRD Pangkalpinang dalam membahas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah kota Pangkalpinang, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (12/7/21).
“Rapat paripurna DPRD kota Pangkalpinang terhadap 3 (Tiga) Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang dengan ini saya nyatakan dibuka,” ucap Wakil Ketua DPRD kota Pangkalpinang Zubaidah.
Ia juga menegaskan kegiatan rapat paripurna ke-21 dengan agenda pandangan umum dari semua Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang mengenai Raperda Pemkot Pangkalpinang yaitu pertama raperda tentang penyelengaraan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik, yang kedua tentang penertiban Perkuburan dalam kotamadya daerah tingkat dua pangkalpinang dan yang ke tiga tentang rencana tata ruang wilayah kotamadya daerah tingkat dua pangkalpinang.
Zubaidah juga menjelaskan selanjutnya untuk mendapat persetujuan bersama dari DPRD Kota Pangkalpinang menjadi peraturan daerah Kota Pangkalpinang setelah DPRD Kota Pangkalpinang melakukan fasilitasi kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Sesuai dengan amanat pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menegaskan bahwa pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk raperda atau Rancangan peraturan, maka dilakukan dalam bentuk fasilitasi yang bersifat wajib,” pungkasnya