Kemudian ada juga pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.
Provinsi Jawa Barat sendiri, BBN-KB yang dikenakan sebesar 10 persen pada mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor listrik, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019.
Uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.
“Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018)," ujar Agus.
"Lalu ada juga Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020),” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahas Rencana Menjadikan Indonesia Pemain Utama Mobil Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/16/094200315/bahas-rencana-menjadikan-indonesia-pemain-utama-mobil-listrik?page=all#page2.