ILustrasi mobil listrik (Dok. Pixabay.com)
ILustrasi mobil listrik (Dok. Pixabay.com) ( kompas.com)

Bahas Sederet Rencana Menjadikan Indonesia Pemain Utama Mobil Listrik

16 Juli 2021 20:30 WIB

Kemudian ada juga pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.

Provinsi Jawa Barat sendiri, BBN-KB yang dikenakan sebesar 10 persen pada mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor listrik, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019.

Uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.

“Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018)," ujar Agus.

"Lalu ada juga Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020),” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahas Rencana Menjadikan Indonesia Pemain Utama Mobil Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/16/094200315/bahas-rencana-menjadikan-indonesia-pemain-utama-mobil-listrik?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm