Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Kota Pangaklpinang menambah tenda darurat untuk isolasi covid-19.
Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Kota Pangaklpinang menambah tenda darurat untuk isolasi covid-19. ( IST/HAKIM)

RSBT Tambah Tenda Darurat, 38 Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Depati Hamzah Sudah Penuh

25 Juli 2021 13:36 WIB

"Varian baru inikan penyebarannya memang sangat cepat dan protokol masyarakat saat ini sangatlah kurang, dan terjadinya peningkatan itu sebelum lebaran kita tidak tau lagi setelah lebaran ini seperi apa," ujarnya.

Menurutnya, setelah adanya pembatasan PPKM darurat di Jawa Bali memang sedikit bisa terkontrol untuk orang-orang yang masuk Pangkalpinang.

"Kalau sebelumnya tidak ada PPKM daruratkan gampang banget orang keluar masuk Bangka, dan setelah ada PPKM ini sedikitnya kita bisa mengendalikan juga," ucapnya.

"Kalau memang terjadi peningkatan semuanya yang benar-benar naik, semuanya RSUD akan menutup seluruh layanan dan pelayanan hanya khusus untuk covid-19 saja kai memang terjafi ekskalasi yang luar biasa. Kecuali rujukan anak terus ruang kebidanan akan tetap kita buka," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr. Masagus M Hakim menyebutkan, sejak malam tadi Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Kota Pangaklpinang menambah tenda darurat untuk isolasi covid-19.

"Semalam kita bersama-sama dengan tim BPBD memasangkan tenda darurat di RSBT siap siaga jika pasien membludak. Sebelumnya mereka sempat merawat 18 orang sementara ruang isolasi 14 kamar, sekarang sudah terkendaki lagi," kata Hakim kepada Bangkapos.com.

Hakim mengatakan, Pemerintah menyebut ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan keputusan relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini menggunakan level.

Kriteria itu merujuk pada tingkat transmisi penyebaran Covid-19 serta bed occupancy rate (BOR) mesti di bawah 80 persen.

"Indikator BOR itu dihitung dari seluruh rumah sakit bukan hanya rumah sakit penanganan covid-19 saja, dan kita ada tujuh rumah sakit di Kota Pangkalpinang dan itu kalau ditotalkan masih cukup," imbuhnya.

Hakim menyebutnya, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, dan berganti bernama PPKM Level 4.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Kini nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 38 Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Depati Hamzah Penuh, RSBT Tambah Tenda Darurat untuk Siap Siaga, https://bangka.tribunnews.com/2021/07/24/38-ruang-isolasi-covid-19-rsud-depati-hamzah-penuh-rsbt-tambah-tenda-darurat-untuk-siap-siaga?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm