Gubernur Erzaldi saat mengikuti Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa Bali secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Sabtu (24/7/21).
Gubernur Erzaldi saat mengikuti Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa Bali secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Sabtu (24/7/21). ( Diskominfo Babel)

Besok PPKM Level 4 Akan Diberlakukan, Gubernur Babel Sebut Ini Kebijakan yang Tak Bisa Dihindari

25 Juli 2021 14:35 WIB

Erzaldi juga mengharapkan, semua kebijakan diharapkan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, agar mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan masyarakat.

"Jangan terlalu arogan tidak mau mengikuti, karena kita membicarakan untuk keselamatan masyarakat bukan orang perorangan. Petugas akan melakukan secara humanis dan lebih profesional. Kemudian pimpinan daerah kabupaten/kota harus tegak lurus dengan provinsi untuk sama-sama bersinergi," katanya.

Mantan Bupati Bangka Tengah ini juga menambahkan, daerah yang ditetapkan masuk PPKM level 4 penilaian dapat dilihat dari jumlah kasus terkonfirmasi, kamar di rumah sakit, fasilitas kesehatan, obat-obatan, ketersedian oksigen dan lainya.

"Kita saat ini sulit promotif belum dilaksanakan masyarakat kita akan sangat bahaya, misalnya kita tidak bisa membendung nafsu masyarakat melakukan aktivitas ini harus disampaikan betul. Kalau sudah level IV,  tindaknya sangat tegas, karena mengutamakan kesehatan masyarakat kita," ungkapnya.

Dia mengatakan, kemungkinan dengan meningkatnya kasus saat ini membuat sekolah tatap muka tidak dilaksanakan dan pembatasan kegiatan yang dilakukan masyarakat.

"Ini mungkin sekolah tidak kita buka hari Senin besok. Kemudian untuk perekonomian kita ingin aman, tetapi kita harus betul-betul melakukan prokes, apabila sudah level IV," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris, Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19, Babel Mikron Antariksa, Penerapan PPKM Level IV yang dimulai 26 Juli 2021 dilakukan dalam upaya menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Selain itu, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ucap Mikron.

Mikron juga mengatakan untuk aturan pembatasan lebih lengkapnya, Satgas masih menunggu aturan dari Kemendagri tentang pemberlakuan PPKM level IV melalui peraturan turunanya, yaitu peraturan Gubernur Bangka Belitung. 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Besok Kebijakan PPKM Level 4 Diberlakukan, Gubernur Babel: Ini Kebijakan yang Tak Bisa Kita Hindari, https://bangka.tribunnews.com/2021/07/25/besok-kebijakan-ppkm-level-4-diberlakukan-gubernur-babel-ini-kebijakan-yang-tak-bisa-kita-hindari?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm