Gubernur Erzaldi saat mengikuti Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa Bali secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Sabtu (24/7/21).
Gubernur Erzaldi saat mengikuti Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa Bali secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Sabtu (24/7/21). ( Diskominfo Babel)

Besok PPKM Level 4 Akan Diberlakukan, Gubernur Babel Sebut Ini Kebijakan yang Tak Bisa Dihindari

25 Juli 2021 14:35 WIB

SONORABANGKA.ID - Mulai hari Senin (26/7/2021) besok hingga 8 Agustus 2021, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV akan dimulai.

Diketahui, kebijakan telah ditetapkan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang mengatur bahwa pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali tersebut berakhir pada Minggu (25/07/2021), kemudian dilanjutkan daerah di luar Jawa Bali.

Dalam perkembangannya, data terbaru yang diperoleh PPKM level IV ini akan diberlakukan di 21 Provinsi meliputi 45 kabupaten/kota.

Khusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) terdapat tiga daerah diberlakukan PPKM level IV, yaitu: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.

Gubernur Erzaldi Rosman, mengatakan kesiapan Pemprov Babel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel telah membuat rencana strategis dan langkah persiapan.

"Ini adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Kami bersama TNI/Polri, kejaksaan dan stakeholder lainnya saling bahu-membahu dalam rangka penanganan Covid-19 ini," ucap Gubernur BabelErzaldi Rosman, pada Minggu (25/7/2021).

Erzaldi, menyebutkan, selama pemberlakuan PPKM level IV usaha kecil, seperti warung, kafe dan tempat lainya diizinkan untuk buka dengan pengetatan kapasitas hanya mencapai 50 persen.

"Restoran, warung, kafe buka, tetapi mulai dikurangi fasilitas di tempat duduknya tidak boleh ada tanda disilang-silang pada tempat duduknya. Mulai besok kita sosialisasikan untuk kapasitas yang masuk hanya 50 persen, tidak ada istilah silang," tambahnya.


Sementara itu, untuk tepat hiburan dan acara perkawinan tidak diizinkan buka atau diselenggarakan sementara waktu.

"Kemudian tempat hiburan tutup, acara perkawinan juga kita larang, bukan dibatasi, ini sudah mulai dilakukan di Belitung, Belitung Timur," ucap Erzaldi.

Erzaldi juga mengharapkan, semua kebijakan diharapkan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, agar mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan masyarakat.

"Jangan terlalu arogan tidak mau mengikuti, karena kita membicarakan untuk keselamatan masyarakat bukan orang perorangan. Petugas akan melakukan secara humanis dan lebih profesional. Kemudian pimpinan daerah kabupaten/kota harus tegak lurus dengan provinsi untuk sama-sama bersinergi," katanya.

Mantan Bupati Bangka Tengah ini juga menambahkan, daerah yang ditetapkan masuk PPKM level 4 penilaian dapat dilihat dari jumlah kasus terkonfirmasi, kamar di rumah sakit, fasilitas kesehatan, obat-obatan, ketersedian oksigen dan lainya.

"Kita saat ini sulit promotif belum dilaksanakan masyarakat kita akan sangat bahaya, misalnya kita tidak bisa membendung nafsu masyarakat melakukan aktivitas ini harus disampaikan betul. Kalau sudah level IV,  tindaknya sangat tegas, karena mengutamakan kesehatan masyarakat kita," ungkapnya.

Dia mengatakan, kemungkinan dengan meningkatnya kasus saat ini membuat sekolah tatap muka tidak dilaksanakan dan pembatasan kegiatan yang dilakukan masyarakat.

"Ini mungkin sekolah tidak kita buka hari Senin besok. Kemudian untuk perekonomian kita ingin aman, tetapi kita harus betul-betul melakukan prokes, apabila sudah level IV," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris, Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19, Babel Mikron Antariksa, Penerapan PPKM Level IV yang dimulai 26 Juli 2021 dilakukan dalam upaya menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Selain itu, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ucap Mikron.

Mikron juga mengatakan untuk aturan pembatasan lebih lengkapnya, Satgas masih menunggu aturan dari Kemendagri tentang pemberlakuan PPKM level IV melalui peraturan turunanya, yaitu peraturan Gubernur Bangka Belitung. 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Besok Kebijakan PPKM Level 4 Diberlakukan, Gubernur Babel: Ini Kebijakan yang Tak Bisa Kita Hindari, https://bangka.tribunnews.com/2021/07/25/besok-kebijakan-ppkm-level-4-diberlakukan-gubernur-babel-ini-kebijakan-yang-tak-bisa-kita-hindari?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm