SONORABANGKA.ID - Kasus yang sempat bergulir antara aktor Lucky Alamsyah dan mantan Menpora Roy Suryo akhirnya selesai dengan jalan damai antara keduanya.
Pada 22 Mei 2021 lalu, Lucky Alamsyah sempat membuat unggahan di media sosial yang mengaku sebagai korban tabrak lari dan menyesalkan tindakan pelaku. Menurut Lucky saat itu, pelakunya ialah mantan menteri.
Empat permintaan Roy Suryo
Roy Suryo pernah mengajukan empat permintaan jika Lucky Alamsyah ingin menyelesaikan masalah dengan jalan damai. Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution.
"(Pertama) LA meminta maaf kepada RS dan seluruh rakyat Indonesia," ucap Pitra keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
Kedua, Lucky Alamsyah harus menghapus unggahan di Instagram-nya tersebut, yang masih ada hingga kemarin. "(Ketiga) LA menulis lagi kronologi sesuai peristiwa sebenarnya yang ada di BAP dan dipublikasikan di semua media, baik cetak, elektronik maupun media maya," ujar Pitra.
Keempat, Lucky Alamsyah harus mencabut laporannya di Polres Jakarta Timur.
Bertemu untuk mediasi
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah bertemu di Polda Metro Jaya Jakarta pada Jumat (30/7/2021) untuk mediasi.
Mediasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/11/2021 tentang Restorative Justice (Upaya Damai) dalam menyelesaikan perkara pidana Undang Undang ITE.
Kedua belah pihak akhirnya menemui kesepakatan bersama untuk mengakhiri konflik secara damai.
"Saya dan sahabat saya, Muhammad Amin Alamsyah alias Lucky Alamsyah, kami telah berhasil menyepakati dan kami melaksanakan sesuai apa yang dikeluarkan oleh Kapolri dengan restorative justice menyangka pencemaran nama baik," ucap Roy Suryo seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat.
Lucky Alamsyah juga menjelaskan, permasalahannya dengan Roy Suryo berakhir tanpa perdebatan.
Seperti yang sudah disampaikan sahabat saya, Mas Roy bahwa kami sudah sepakat bicara dari hati ke hati, kami sudah mencapai kesepakatan bahwa hari ini kita bisa damai tanpa perpanjang lagi,"ucap Lucky Alamsyah.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.
Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sementara itu, Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo dan Lucky Alamsyah yang Akhirnya Pilih Jalan Damai Selesaikan Kasus Kecelakaan Mobil", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/31/115049466/roy-suryo-dan-lucky-alamsyah-yang-akhirnya-pilih-jalan-damai-selesaikan?page=2.