SonoraBangka.ID -
Rapper Kris Wu resmi ditahan dalam kasus dugaan pemerkosaan, kepolisian Beijing mengumumkan pada Sabtu (31/7/2021) waktu setempat.
Tuduhan pemerkosaan awalnya dilontarkan oleh seorang influencer bernama Du Meizhu yang masih berusia 19 tahun.
Du Meizhu, yang juga mengaku berpacaran dengan Kris Wu, mengatakan dia bukan satu-satunya korban.
Sejumlah perempuan lain, beberapa di antaranya di bawah umur, dibujuk dan dijanjikan pekerjaan atau menjadi bintang video klip Kris Wu.
Dikutip dari South China Morning Post, undang-undang pidana China menyatakan hukuman bagi pemerkosa adalah antara tiga hingga 10 tahun.
Menurut polisi, Wu beberapa kali memperdaya gadis-gadis muda yang juga penggemarnya untuk berhubungan seks.
Sebelumnya Kris Wu sudah membantah semua tuduhan tersebut.
"Tidak ada 'groupie sex'. Tidak ada perempuan di bawah umur," kata Wu dalam surat terbuka di akun media sosialnya.
Karena tuduhan itu, Kris Wu kehilangan banyak kontrak dengan sejumlah perusahaan besar.