SonoraBangka.ID -
Rapper Kris Wu resmi ditahan dalam kasus dugaan pemerkosaan, kepolisian Beijing mengumumkan pada Sabtu (31/7/2021) waktu setempat.
Tuduhan pemerkosaan awalnya dilontarkan oleh seorang influencer bernama Du Meizhu yang masih berusia 19 tahun.
Du Meizhu, yang juga mengaku berpacaran dengan Kris Wu, mengatakan dia bukan satu-satunya korban.
Sejumlah perempuan lain, beberapa di antaranya di bawah umur, dibujuk dan dijanjikan pekerjaan atau menjadi bintang video klip Kris Wu.
Dikutip dari South China Morning Post, undang-undang pidana China menyatakan hukuman bagi pemerkosa adalah antara tiga hingga 10 tahun.
Menurut polisi, Wu beberapa kali memperdaya gadis-gadis muda yang juga penggemarnya untuk berhubungan seks.
Sebelumnya Kris Wu sudah membantah semua tuduhan tersebut.
"Tidak ada 'groupie sex'. Tidak ada perempuan di bawah umur," kata Wu dalam surat terbuka di akun media sosialnya.
Karena tuduhan itu, Kris Wu kehilangan banyak kontrak dengan sejumlah perusahaan besar.
Setidaknya 10 merek, termasuk Porsche dan Louis Viutton, memutus kontrak endorsement dan sejumlah perjanjian lainnya.
Dalam sebuah wawancara, Du Meizhu mengaku bertemu Kris Wu untuk urusan pekerjaan.
Namun staf Kris Wu memberinya minuman. Keesokan harinya dia terbangun di tempat tidur Kris Wu. Pagi itu, Wu bersikap baik kepadanya dan berjanji akan mengurusinya.
Du Meizhu mengira mulai saat itu mereka telah berpacaran. Sampai suatu hari, Kris Wu menghilang dan tidak pernah membalas pesannya.
Dari hasil pemeriksaan, Kris Wu mengakui bertemu dengan seorang perempuan muda pada 5 Desember 2020.
"Tetapi saya tidak memaksanya minum. Tidak terjadi hal-hal yang digambarkan perempuan itu," kata Kris Wu dalam bantahannya.
Kris Wu mengatakan dia tidak menyangka sikapnya tidak menanggapi tuduhan Du Meizhu justru menimbulkan rumor lebih banyak. Karena itu dia memutuskan berbicara.
"Ada banyak orang yang menjadi saksi pada hari itu," bela Kris Wu. (*)