Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
“Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuannya seperti masa berlaku SIM,” ujar Arief.
Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; dan
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Golongan, Ini Perbedaannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/02/081200015/sim-c-bakal-dibagi-menjadi-3-golongan-ini-perbedaannya.