Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.(Otomania/Agung Kurniawan)
Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.(Otomania/Agung Kurniawan) ( kompas.com)

SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Perbedaannya

2 Agustus 2021 20:19 WIB

Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

“Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuannya seperti masa berlaku SIM,” ujar Arief.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; dan

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Golongan, Ini Perbedaannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/02/081200015/sim-c-bakal-dibagi-menjadi-3-golongan-ini-perbedaannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm