SONORABANGKA.ID - Adalah Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan peraturan baru tentang penggolongan surat izin mengemudi (SIM) khusus sepeda motor dalam waktu dekat.
Walau belum disebutkan waktu pastinya hingga saat ini, namun dalam beberapa kesempatan pihak Polri mengatakan bahwa kebijakan terkait sedang disiapkan dan disempurnakan agar dapat diaplikasikan per-Agustus 2021.
"Peraturan Kepolisian (Perpol) sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021. Namun sosialisasi terlebih dahulu dan waktunya minimal enam bulan sejak terbit," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman kepada Kompas.com belum lama ini.
Lalu, apa maksud dari penggolongan ini dan perbedaannya? Di kesempatan sama, ia menjelaskan bahwa sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ada tiga jenis SIM C, yaitu SIM C, CI, dan CII.
Ketiga SIM C itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
* SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
* SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
* SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dengan begitu, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.
Peningkatan golongan SIM bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII.