Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019) (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)
Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019) (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR) ( kompas.com)

Catat, Pengemudi Motor Ini Tak Wajib Naik Golongan SIM

3 Agustus 2021 19:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C sesuai kapasitas mesin ditargetkan akan segera diimplementasikan pada Agustus 2021.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, akan ada tiga golongan untuk SIM C. Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut dijabarkan lebih detail penggolongannya sebagai berikut,

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Tapi, sebagian masyarakat masih salah paham dan menganggap penggolongan SIM C akan merugikan.

Sebab ada asumsi bahwa regulasi baru ini memaksa seluruh pemilik SIM C untuk menaikkan golongan SIM mereka.

Padahal, hanya pemilik sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc yang diwajibkan untuk membuat SIM CI atau CII. Usai punya SIM C dengan tingkatan yang lebih tinggi, otomatis SIM C golongan di bawahnya sudah tidak berlaku lagi.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman pun menjelaskan walau sudah ada penggolongan, pembuatan SIM CI dan CII harus berjenjang dengan kepemilikan SIM C terlebih dahulu selama satu tahun.

Tiap permohonan kenaikan golongan SIM C, pemohon diwajibkan untuk melakukan ujian tes kembali. Hal ini lantaran ada perbedaan secara kompetensi antara sepeda motor di bawah dan di atas 250 cc.

"Tidak bisa langsung, memang harus berjenjang mulai dari SIM C dulu, lalu ke CI, dan CII. Masing-masing itu satu tahun jaraknya," ucap Arief.

Selain itu, tentu ada perbedaan materi dalam ujian untuk mendapatkan SIM C yang berbeda golongan. Perbedaannya, kata Arief, ada pada ujian praktik yang disesuaikan dengan kapasitas mesin sepeda motornya.

"Oleh karena itu pastinya akan berbeda, uji praktik motor di bawah 250cc dengan yang 500cc, sampai di atas 500cc tentu ada perbedaan," katanya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan bahwa kebijakan baru ini akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan dalam berkendara di jalan.

"(Sepeda motor) silinder yang lebih besar tentu kesulitannya akan lebih tinggi dibandingkan dengan yang kapasitasnya lebih rendah. Tingkat kesulitan juga akan berpengaruh kepada tingkat keamanan dan keselamatan," kata Budiyanto.

Dengan adanya dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar, tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dalam diminimalisasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Pengendara Motor Ini Tak Wajib Naik Golongan SIM", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/02/171200515/catat-pengendara-motor-ini-tak-wajib-naik-golongan-sim.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm