Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga interaksi tamu yang hadir.
“Ketersediaan ventilasi udara yang memadahi menjadi dasar pernikahan diizinkan di gedung pernikahan,”kata Mikron.
Lebih lengkap, Mikron pun menyebutkan bahwa akad nikah tetap boleh digelar di masa PPKM Level 4 yang tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk akad nikah, ketentuan yang ada dalam SK Gubernur tersebut yaitu membatasi jumlah tamu sebanyak 30 undangan.
“Ya, tentu kita tahu beda antara akad nikah dan resepsi pernikahan. Di SK Gubernur tersebut diatur lebih detail,” ujar Mikron.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gubernur Masih Izinkan Acara Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 4. Catat, Syaratnya Cukup Ketat!, https://bangka.tribunnews.com/2021/08/05/gubernur-masih-izinkan-acara-resepsi-pernikahan-saat-ppkm-level-4-catat-syaratnya-cukup-ketat?page=2.