SONORABANGKA.ID - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengizinkan untuk acara resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 dengan syarat yang ketat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/719/BPBD/2021 yang ditandatangani 3 Agustus 2021.
Diperbolehkan resepsi pernikahan digelar di saat PPKM ini tertuang dalam SK itu tepatnya di diktum kelima huruf b.
Walau demikian, SK tersebut menegaskan bahwa sejumlah syarat perlu dipenuhi untuk menggelar pernikahan.
“Keputusan Gubernur sudah turun, kita akan laksanakan sesuai dengan apa yang tertuang dalam keputusan tersebut,” ucap Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COvid1- Bangka Belitung, Mikron Antariksa dikonfirmasi Bangka Pos, Rabu (4/8) malam.
Mikron mengatakan, izin pernikahan bisa dikeluarkan jika resepsi pernikahan dilakukan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, resepsi pernikahan harus digelar di gedung dengan jumlah tamu maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
“Waktunya juga harus diatur sedemikian rupa. Artinya, diarahkan agar tamu undangan tidak menumpuk di waktu bersamaan.
Untuk itulah di SK tersebut juga diatur harus ada rekomendasi dari Satgas,”ujar Mikron.
Mikron membenarkan bila di SK tersebut tidak mengizinkan resepsi pernikahan digelar di rumah.