SONORABANGKA.ID - Adalah Kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia tentu memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelat nomor ini berfungsi sebagai bukti kendaraan yang sudah diregistrasi.
Pada TNKB, terdiri dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), kombinasi antara huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi dan masa berlaku, yang biasanya terdiri dari bulan dan tahun di bagian bawah NRKB.
Tahun berlaku TNKB biasanya lima tahun setelah kendaraan diregistrasi. Misalnya bila kendaraan dibeli tahun 2016, maka lima tahun lagi (2021), TNKB sudah tidak berlaku lagi, harus diganti dengan yang baru.
Lantas berapa biaya resmi dari pembuatan pelat nomor baru?
Berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur.
Misalnya dengan membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga, yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Resmi Ganti Pelat Nomor Kendaraan 5 Tahunan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/13/121200715/catat-ini-biaya-resmi-ganti-pelat-nomor-kendaraan-5-tahunan.