Deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar ketentuan, kini makin sering diciduk. (TMC Polda Metro Jaya)
Deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar ketentuan, kini makin sering diciduk. (TMC Polda Metro Jaya) ( kompas.com)

Jangan Sampai Kena Tilang, Pasang Pelat Nomor Harus Sesuai Aturan Hukumnya

13 Agustus 2021 18:42 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut sebagai pelat nomor punya fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.

Pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus punya lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Membahas tentang sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Saat ini Korlantas Polri sedang mewacanakan pengubahan warna untuk pelat nomor kendaraan dengan maksud tujuan tertentu.

Pelat nomor yang awalnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, rencananya akan diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Hal ini didasarkan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Kena Tilang, Pasang Pelat Nomor Harus Sesuai Aturan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/13/111200915/jangan-sampai-kena-tilang-pasang-pelat-nomor-harus-sesuai-aturan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm