SonoraBangka.id - Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.
Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat vaksin ibu hamil.
Ibu hamil harus terbuka mengenai kondisi kehamilan pada tenaga kesehatan.
Ini untuk menghindari efek samping yang berbahaya jika ada masalah pada kehamilan.
Dokter kandungan atau bidan akan memberikan rekomendasi apakah ibu hamil bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19 atau tidak.
2. Penuhi syarat sebelum vaksin Covid-19
"Kedua pastikan prasyarat daftar kita penuhi sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar," ucapnya, dilansir dari Parapuan.
Adapun beberapa prasyarat yang dipaparkan oleh dr. Reisa yaitu tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg.
Jika syarat dasar tersebut tidak terpenuhi, maka ibu hamil tidak bisa mendapat vaksin Covid-19.
3. Cari informasi selengkapnya
"Cari-cari lagi informasi lebih lanjut melalui Kemkes.go.id atau langsung kontak 119 ext 9," ujar dokter Reisa.
Hal ini perlu dilakukan agar ibu hamil terhindar dari misinformasi yang bisa membahayakan.
4. Ketahui usia kehamilan
Agar bisa mendapat vaksin, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trimester kedua.
Dokter Reisa menyampaikan pada trimester kedua, kandungan itu semakin kuat.
Di mana rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang 9 cm.
"Tulang dan tengkoraknya semakin mengeras dan kemampuan mendengarnya ikut meningkat. Kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama," tambah dr. Reisa.
Selain itu, dr. Reisa berpendapat pada usia di atas 13 minggu atau trimester kedua ini Kawan Puan juga merasakan tendangan kecil.
"Atau detak jantung yang berdebar serta bisa melihat ekspresi bayi melalui pemeriksaan USG," tandasnya.
Jadi buat para ibu hamil, sebelum vaksin sebaiknya lakukan terlebuh dahulu tips ini.