SonoraBangka.id - Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.
Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat vaksin ibu hamil.
Ibu hamil harus terbuka mengenai kondisi kehamilan pada tenaga kesehatan.
Ini untuk menghindari efek samping yang berbahaya jika ada masalah pada kehamilan.
Dokter kandungan atau bidan akan memberikan rekomendasi apakah ibu hamil bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19 atau tidak.
2. Penuhi syarat sebelum vaksin Covid-19
"Kedua pastikan prasyarat daftar kita penuhi sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar," ucapnya, dilansir dari Parapuan.
Adapun beberapa prasyarat yang dipaparkan oleh dr. Reisa yaitu tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg.
Jika syarat dasar tersebut tidak terpenuhi, maka ibu hamil tidak bisa mendapat vaksin Covid-19.