SONORABANGKA.ID - Adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya. Awalnya, pelat nomor punya dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
Sedangkan, berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Hal itu pun memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat, bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia Kombes Taslim Chairuddin memastikan, kekhawatiran tersebut tak akan terjadi.
“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020,” ucap Taslim, Minggu (15/8/2021).
Dalam PP Nomor 76/2020 membahas mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
PP itu menyebutkan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun. “Jadi tidak ada perubahan,” tegas Taslim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan, Berapa Biayanya?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/15/104100715/ganti-warna-pelat-nomor-kendaraan-berapa-biayanya-.