( Ist)

Pansus Bangunan DPRD Babel Tetapkan Lisplang Rumah Adat Dan Tudung Saji Sebagai Ornamen Penting Khas Serumpun sebalai

24 Agustus 2021 10:04 WIB
 
SonoraBangka.id - Lisplang Rumah Adat Serumpun Sebalai dan Tudung Saji Serumpun Sebalai ditetapkan menjadi dua ornamen penting pada Arsitektur Bangunan Berciri Khas Serumpun Sebalai.
 
Penetapan kedua ornamen tersebut, berdasarkan hasil rapat tim Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Arsitektur Bangunan Berciri Khas Serumpun Sebalai DPRD Bangka Belitung, bersama mitra Universitas Bangka Belitung selaku tim penyusun, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Mansah,S.Thi dan Wakil Ketua Pansus, Drs H Erwandi A. Rani bersama anggota Pansus lain, di antaranya, Ir Agung Setiawan MM, Ir H Azwari Helmi, Warkamni, Nico Plamonia Utama, ST MM, Aksan Visyawan ST MH. Di Ruang Pansus DPRD Babel, Senin, (23/08/2021).
 
"Alhamdulillah kita sudah menemukan titik temu terhadap perbedaan di beberapa waktu lalu yang dimunculkan di dalam beberapa pembahasan kita, tadi juga teman - teman (anggota pansus) sudah menyepakati beberapa poin penting terhadap ornamen yang mudah - mudahan nanti dapat dimasukkan ke dalam perda arsitektur bangunan itu,"sampai, Mansah kepada Tim Publikasi DPRD Babel.
 
Mansah menyampaikan bahwa salah satu ornamen yang akan dimasukkan ialah tudung saji sebagai bentuk ornamen bangka belitung. Tidak hanya itu, melalui rapat ini juga memunculkan lisplang rumah adat melayu sebagai ornamen permanen nantinya. Bukan tanpa alasan, anggota dewan dapil bangka barat ini mengutarakan kedua ornamen tersebut cukup mudah diaplikasikan dan cukup representatif.
 
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, sambungnya bahwa pihaknya akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan pemerintah eksekutif untuk menetapkan kedua ornamen itu menjadi sebuah kesepakatan bersama.
 
"Nanti kita harapkan UBB sebagai tim penyusun bisa memasukkan kedua ornamen tadi ke dalam pasal draft raperda kita, dan kita di hari mendatang menggelar rapat kembali dengan eksekutif untuk menetapkan dua ornamen tadi sebagai kesepakatan bersama,"tuturnya.
 
"Kami mengharapkan setelah raperda ini diparipurnakan menjadi sebuan peraturah daerah yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi landasan normatif untuk mendirikan sebuah bangunan publik baik swasta dan pemerintah, dan di setiap jalan protokol, begitupun di perumahan masyarakat yang diberlakukan secara sukarela,"Tambahnya.

SumberHumas DPRD Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm