Ban serep (Foto: Peugeot)
Ban serep (Foto: Peugeot) ( kompas.com)

Ban Serep Boleh Berbeda Ukuran Dari Aslinya, tetapi Ada Aturannya

24 Agustus 2021 19:04 WIB

SONORABANGKA.ID - Masing-masing kendaraan roda empat di Indonesia wajib hukumnya punya ban cadangan. Kalau ketahuan petugas kepolisian ada mobil yang tak punya ban serep, bisa dikenai sanksi tilang.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, untuk mobil salah satunya ban cadangan.

Sementara pada Pasal 278, jika perlengkapan tersebut tak lengkap, akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ternyata, ukuran ban diperbolehkan menurut regulasi tidak 100 persen sama dengan ban aslinya. Tapi, perbedaannya hanya untuk tapak ban, sedangkan diameter wajib sama. Ban serep jenis ini biasanya disebut space saver.

Ini seperti yang tertera pada Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal satu disebutkan, ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut.

Tapi, di pasal kedua, tertulis ban cadangan juga bisa memiliki tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut, tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.

Sebelumnya, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, selain agar tidak begitu memakan tempat, ban cadangan dengan perbedaan tapak juga maksudnya untuk mendorong pemilik kendaraan tidak berlama lama menggunakan ban serep lantaran kurang sedap dipandang.

“Ban cadangan dibuat lebih kecil agar tidak dipakai untuk harian, melainkan hanya dipakai sampai ke tukang tambal ban,” kata Didi belum lama ini kepada Kompas.com.

Mengingat fungsi utama dari ban serep hanyalah sebagai pengganti dalam kondisi mendesak ketika ban utama mengalami kerusakan, seperti bocor atau pecah di lokasi yang jauh dari toko ban atau fasilitas perbaikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ban Serep Boleh Berbeda Ukuran, tetapi Ada Aturannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/24/124200915/ban-serep-boleh-berbeda-ukuran-tetapi-ada-aturannya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm